Komnas HAM Tanggapi Penolakan Usman Hamid Masuk Tim Ad Hoc Kasus Munir

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menanggapi penolakan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Indonesia, Usman Hamid untuk menjadi bagian dari tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib.
"Ya tidak mengapa, kami akan meminta kesediaan yang lain," ujarnya, saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (7/9/2022) malam.
Saat ditanya terkai koordinasinya dengan Usman, Taufan mengatakan hal ini tak perlu dibahas lagi. Pihaknya akan menanyakan daftar calon anggota lain dari daftar nama yang diberikan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM).
"Mereka mengajukan 19 nama untuk kami pilih," ujarnya.
1. Komnas HAM bentuk tim ad hoc, terdiri dari lima orang
Sebelumnya, Komnas HAM Taufan Damanik mengumumkan bahwa dirinya dan seorang Komisioner Komnas HAM yakni Sandra Moniaga, menjadi anggota tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat atas kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.
Anggota tim ini terdiri dari lima orang, dua dari Komnas HAM dan tiga orang dari eksternal lembaga HAM tersebut. Nama Usman disebut termasuk dari tiga orang pihak eksternal itu, sementara dua lainnya masih didiskusikan dan diupayakan untuk bergabung.