Ilustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menindaklanjuti dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami karyawannya, MS. Komisioner KPI, Nuning Rodiyah menyebut sudah memeriksa tujuh karyawannya secara internal.
"Oleh karena itu, kami dari KPI telah membentuk tim investigasi di internal untuk melakukan proses klarifikasi dan pendalaman informasi terhadap pihak yang ditulis di surat terbuka yang ditulis oleh saudara MSA. Kami sore ini sudah memanggil 7 dari 8 orang yang terduga sebagai pelaku kekerasan seksual yang sebagaimana dituliskan MSA di surat terbuka," kata Nuning kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Nuning membenarkan ada 5 karyawan KPI yang dilaporkan ke polisi dari dugaan kasus pelecehan seksual ini. Namun dia tak mengungkapkan alasan secara jelas mengapa hanya 5 orang saja yang dilaporkan ke polisi.
Padahal, dalam rilis yang tersebar tentang kejadian memilukan yang dialami MS, disebutkan ada 8 pegawai KPI yang diduga melakukan perundungan dan kekerasan seksual ke korban.
"Kenapa kok hanya 5 (yang dilaporkan), saya tidak punya kewenangan untuk kemudian menjawab secara detail, karena harusnya ini tadi ditanyakan ke mana ke lawyer yang bersangkutan. KPI menanggapi dan memanggil 8 orang ini berdasarkan surat terbuka yang dikirimkan oleh MS. Kita akan konfirmasi dan klarifikasi berdasarkan rilis yang kemudian tersebar di publik. Ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan materi laporan ke Polres Jakarta Pusat," ujarnya.
Meski demikian, Nuning yakin dalam proses penyelidikan kepolisian akan memperoleh perkembangan, termasuk jumlah pelaku.
"Jadi ketika itu ada 5 dan 8, tentu kami punya pertimbangan. Dan saya kira ketika 5 yang dilaporkan ke Polres, saya yakin betul bahwa kepolisian akan kemudian melakukan proses pengusutan dan penyelidikan yang lebih komprehensif. Dan saya yakin tidak hanya 5 tentu akan berkembang sesuai dengan kemudian mekanisme dan prosedur yang ada di kepolisian," ucapnya.
Dia pun memastikan KPI Pusat akan memberi perlindungan kepada korban.