Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/ Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/ Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak bergabung di dalam Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit terkait kasus baku tembak ajudan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Meski bertugas sebagai pengawas Timsus, tetapi Komnas HAM memastikan akan tetap independen dalam mengusut peristiwa tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menegaskan, pihaknya akan tetap berada di luar Timsus yang dikomandoi oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono itu.

“Komnas akan bekerja sendiri, tentu saja dengan SOP dan mekanisme yang ada di internal Komnas HAM. Jadi kami bukan bagian dari Tim Khusus atau tim gabungan,” kata Beka di Mabes Polri, Rabu (13/7/2022).

Beka menjelaskan, nantinya Komnas HAM akan memantau jalannya penyelidikan dan penyidikan serta proses pengungkapan kasus yang dilakukan kepolisian.

Komnas HAM dalam hal ini akan terbuka dengan informasi yang datang dari masyarakat atau pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Bisa disampaikan ke Komnas HAM, itu tentu jadi langkah-langkah Komnas HAM ke depan dan menambah terang persitiwa yang ada,“ kata Beka.

Beka memastikan, dengan pengalaman, pengetahuan, dan mekanisme yang ada di internal, Komnas HAM akan transparan dan akuntabel menjawab pertanyaan publik.

“Supaya bisa menjawab banyak pertanyaan dari masyarakat dan memenuhi harapan  masyarakat. Termasuk yang terpenting adalah harapan dari keluarga korban,” ujar Beka.

Editorial Team