Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan penundaan pembahasan RUU Masyarakat Adat selama 25 tahun berdampak pada persoalan yang makin kompleks, termasuk pada perempuan adat. Padahal konstitusi Indonesia telah memerintahkan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Komnas Perempuan mencatat, dari data pengaduan pada 2024 terdapat sedikitnya sembilan kasus yang dilaporkan kelompok perempuan adat terkait konflik agraria, tata ruang, dan sumber daya alam.
Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia jatuh setiap 9 Agustus jadi agenda global masyarakat dunia untuk mengingatkan pentingnya keberadaan, peran, dan hak-hak masyarakat adat yang harus diakui serta dilindungi oleh negara.
"Penundaan pembahasan RUU Masyarakat Adat selama 25 tahun telah berdampak pada semakin kompleks dan berlapisnya persoalan yang dihadapi masyarakat adat, khususnya perempuan adat,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/8/2025).