Jakarta, IDN Times – Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, menilai kesiapan lembaga pelaksana implementasi Peraturan Pemerintah tentang Dana Bantuan Korban (PP DBK) msih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kejelasan sumber pendanaan dari anggaran negara dan mekanisme alokasinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual yang baru disahkan, diharapkan dapat menjadi jawaban atas kebutuhan korban kekerasan seksual yang selama ini kerap kesulitan memperoleh restitusi dan pemulihan akibat keterbatasan kemampuan pelaku membayar ganti rugi. Namun, Komnas Perempuan menyoroti beberapa aspek teknis yang masih memerlukan penajaman agar implementasi kebijakan ini tidak sekadar berhenti di atas kertas.
Kesiapan lembaga-lembaga pelaksana dalam mengimplementasikan PP DBK yang diamanatkan UU TPKS, antara lain menurut Maria adalah mulai dari memastikan sumber pendanaan tersedia, baik yang diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang tidak mengikat, serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada Pasal 2 PP ini.
"Sementara sumber pendanaan DBK khususnya dari anggaran negara belum diatur secara jelas, baik sumber anggaran negara sebagaimana yang dimaksud UU TPKS maupun mekanisme alokasinya. Hal ini sangat penting untuk memastikan LPSK memiliki dukungan finansial yang konkret dan berkelanjutan,” kata Maria Ulfa Anshor kepada IDN Times, Rabu (16/7/2025).