Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendorong Baiq Nuril Maknun (36) untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang diterimanya. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Baiq Nuril hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan bui terkait hal itu.
Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, NTB, ini dinilai melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE, karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan materi asusila.
"Kan dia belum pernah melaporkan kasus kekerasan seksualnya. Dia memang mengungkapkan di pengadilan, tapi dia (melapor) sebagai korban kan belum. Dia belum lapor," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu kepada IDN Times, Sabtu (17/11).