Jakarta, IDN Times - Menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi langkah artis dan pedangdut Lesti Kejora yang menarik laporan KDRTnya atas dasar pertimbangan anak dan berharap kondisi rumah tangganya bisa diperbaiki. Meski penangguhan penahanan atas Rizky Billar Polres Jakarta Selatan menyatakan untuk tetap melanjutkan proses hukumnya.
"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan, untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus Lesti Kejora untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," kata Siti Aminah, Senin (17/10/2022).
Perlu dipahami bahwa pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum. Dalam kasus Lesti, pihak pelaku KDRT yakni Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan.
