Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tengah mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (ETH).

Ada dua orang perempuan yang melaporkan dugaan pelecehan seksual ini. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan, penting mengingat persoalan relasi kuasa yang timpang dan kerap berlapis. Ini menjadi salah satu faktor kekerasan seksual dan sekaligus, membuat korban enggan bahkan takut untuk melapor.

"Apalagi jika pelaku memiliki posisi yang dapat mempengaruhi keberlangsungan penghidupan korban dan keluarganya," kata dia, Selasa (27/2/2024).

1. Pelapor ada di posisi relasi kuasa yang berlapis

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam Konferensi Pers “Tanggapan Komnas Perempuan terhadap PKPU No.10 tahun 2023 khususnya terkait Pemenuhan Kuota 30% Perempuan dan Larangan Pelaku Kekerasan Seksual Sebagai Calon Legislatif” Jumat (12/5/2023). (dok. Komnas Perempuan)

Dia menjelaskan, dalam kasus ini pelapor berada pada posisi relasi kuasa berlapis. Pertama, sebagai perempuan yang dikonstruksikan sebagai subordinat yang berhadapan dengan laki-laki. Kedua, pelapor adalah karyawan atau bawahan sebagai penerima kerja dari atasannya.

"Ketiga, ketimpangan dalam tingkat pendidikan dan pengetahuan antara perempuan korban dengan terduga pelaku," ujar Ami sapaan karibnya.

2. Kekerasan seksual kerap terjadi di kondisi sunyi

Editorial Team

Tonton lebih seru di