Jakarta, IDN Times - Meski telah berlalu 27 tahun lamanya, kasus kekerasan seksual pada peristiwa kerusuhan Mei 1998 masih terus diperjuangkan fakta-faktanya. Baru-baru ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan keterangan sebagai ahli dalam Perkara Nomor 335/G/2025/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
Kehadiran Komnas Perempuan menegaskan, kekerasan seksual massal Tragedi Mei 1998 adalah fakta resmi negara yang telah diakui dalam proses hukum dan mekanisme penyelidikan yang kuat sebagai dokumen resmi negara.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menegaskan, pengungkapan kekerasan seksual Mei 1998 telah dilakukan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk dengan mandat resmi negara.
“Kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 bukan isu spekulatif. Fakta tersebut diungkap dalam laporan TGPF dan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah dan diakui dalam sistem hukum nasional. Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk oleh negara, bekerja atas perintah Presiden, dan melibatkan unsur pemerintah, Komnas HAM, serta masyarakat sipil,” kata Maria Ulfah Anshor, dikutip Jumat (13/2/2026).
