Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gambaran tindakan perempuan saat kawin tangkap di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) (Tangkapan layar Instagram/Mememedsos)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menilai kasus kawin tangkap di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, mengatakan bahwa dari informasi yang didapatkan, korban adalah perempuan berinisial DS. Dalam kasus kawin tangkap ini, disebut sudah ada percakapan adat sebelum tindakan itu dilakukan

"Juga menurut salah seorang sanak-saudara korban, yang menyetujui rencana kawin tangkap adalah ibu dan paman korban. Jika hal ini benar, maka kawin tangkap tersebut beririsan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata dia kepada IDN Times, Senin (11/9/2023)

1. Kawin tangkap disebut penyimpangan tradisi budaya

Kantor Komnas Perempuan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (Google Street View)

Rainy mengatakan, Komnas Perempuan mendorong agar kasus ini diselidiki lebih jauh. Hal tersebut guna mengidentifikasikan tindak pidana yang terkait pada kasus kawin tangkap DS dan diselesaikan secara hukum.

Kawin tangkap oleh sebagian orang diklaim sebagai bentuk perkawinan dalam tradisi budaya.

"Namun, beberapa pakar budaya mengatakan bahwa kawin tangkap merupakan penyimpangan tradisi budaya yang disalahtafsirkan," kata dia.

2. Berbagai macam tradisi perkawinan dalam budaya

Editorial Team

Tonton lebih seru di