Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menilai kasus kawin tangkap di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, mengatakan bahwa dari informasi yang didapatkan, korban adalah perempuan berinisial DS. Dalam kasus kawin tangkap ini, disebut sudah ada percakapan adat sebelum tindakan itu dilakukan
"Juga menurut salah seorang sanak-saudara korban, yang menyetujui rencana kawin tangkap adalah ibu dan paman korban. Jika hal ini benar, maka kawin tangkap tersebut beririsan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata dia kepada IDN Times, Senin (11/9/2023)