Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengkritik soal isu perkosaan dan pemaksaan aborsi tidak menjadi pengaturan tersendiri dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang akan masuk ke sidang paripurna pekan depan.
Sebagai informasi, pemerkosaan dan aborsi tak diatur dalam RUU TPKS karena dinilai sudah ada dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan.
"Perkosaan dan pemaksaan hubungan seksual lainnya adalah isu mahkota dari tindak kekerasan seksual," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).