Jakarta, IDN Times - Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Internasional Right to Know Day) diperingati setiap 28 September. Namun, Komnas Perempuan mencatat, selama ini masih terdapat pelanggaran hak atas informasi.
Padahal, Komnas Perempuan menyebut jika hak untuk tahu merupakan salah satu hak asasi manusia yang wajib dipenuhi negara.
Salah satu hal yang disoroti adalah soal hak untuk tahu di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Sebab, pelanggaran hak atas informasi masih kerap ditemukan di lapas maupun rutan.
Masalah ini disebut mereka, terus berulang melalui sikap tak transparansi petugas terhadap istri atau keluarga korban.
“Saat laki-laki narapidana atau tahanan sakit, keluarga tidak diberitahu penyakit yang dideritanya, bahkan dihambat untuk bertemu. Hasil pemeriksaan medis tidak disampaikan. Juga hasil otopsi narapidana atau tahanan yang ditemukan tewas di selnya dan ada dugaan penyiksaan pada jasad, tidak diberikan kepada istri atau keluarga ketika dimintakan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).