Konferensi Pers Kasus Kekerasan Seksual dengan Pelaku Penyandang Disabilitas (Kasus Kekerasan Seksual di Lombok) Bersama Komnas Perempuan, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), dan KND (Komisi Nasional Disabilitas) via zoom online, Rabu (11/12/2024). (Dok. YouTube Komnas Perempuan)
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sekaligus Pengampu Klaster Anak Korban Kekerasan Seksual, Dian Sasmita, menyampaikan keprihatinannya terhadap dua anak yang menjadi korban dalam kasus kekerasan seksual ini.
Dian juga menekankan kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya menyebabkan trauma, tetapi juga berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis anak tersebut dalam jangka panjang.
"KPAI saat ini terus berkoordinasi dengan pihak pendamping kedua anak korban untuk memastikan pemulihan psikologisnya dengan baik. Kami mendorong agar korban mendapatkan layanan psikososial yang memadai dan berkelanjutan untuk membantu mereka pulih dari trauma," ujar dia.
Komnas Perempuan, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyepakati kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya upaya bersama dalam melawan kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan, anak-anak, dan penyandang difabel.
Mereka berharap kasus ini juga dapat diproses seadil-adilnya, tanpa memihak siapa pun, baik korban maupun pelaku penyandang difabel fisik.