Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan meminta aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang difabel tanpa tangan, Iwas alias Agus, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Komnas Perempuan berharap penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan agar para korban menerima hak-haknya secara adil sesuai yang tercantum dalam UU TPKS.

Diketahui, jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan Iwas bertambah menjadi 15 orang, beberapa di antaranya masih anak-anak. 

1. Komnas Perempuan terus pantau kasus Iwas

Komisioner Komnas Perempuan saat menghadiri konferensi pers bersama, Rabu (11/12). (Dok. YouTube Komnas Perempuan)

Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, mengatakan pihaknya akan terus memantau dan mendalami kasus ini berjalan secara adil serta transparan sesuai dengan UU TPKS.

"Komnas Perempuan akan terus memantau dan mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tantang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ujar Bahrul, Rabu (11/12/2024).

Bahrul juga menyebut pihaknya akan mendorong hak-hak korban dapat terpenuhi sebagaimana mestinya, khususnya hak atas pemulihan fisik dan psikologis korban. 

2. Bahrul: Pelaku difabel tidak boleh diberi keringanan hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di