Senam dilakukan para lansia di barak pengungsian. IDN Times/ Siti Umaiyah
Komnas Perempuan memandang, ada tantangan berlanjut terkait perempuan lansia pada proses pemulihan paska pandemik COVID-19 di Indonesia, yakni perkuat daya lenting perempuan lansia serta hidup bebas dari diskriminasi dan kekerasan.
Pemenuhan hak ini seharusnya sesuai dengan mandat Undang-Undang 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang diperbarui dari UU sebelumnya No 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo. Pada Bab II tentang Hak dan Kewajiban Pasal 5 dengan tegas dinyatakan:
(1) Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum
g. perlindungan sosial; h. bantuan sosial.
"Namun dalam pandangan Komnas Perempuan, UU Kesejahteraan Lansia perlu ditinjau-ulang dengan mengintegrasikan perspektif gender dan lansia dalam menyikapi tantangan-tantangan era digital dan kemiskinan," ujar Siti.