Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Perempuan Magdalena Sitorus prihatin kasus pelecehan seksual di transportasi umum biasanya hanya diselesaikan secara damai.
Menurutnya perlu ada sanksi bagi pelaku pelecehan seksual, seperti melarang pelaku untuk menggunakan transportasi umum dalam kurun waktu tertentu.
Hal ini merupakan respons Magdalena mengenai hasil Survei Nasional Pelecehan Seksual di Ruang Publik yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KPRA) yang menunjukkan bahwa 3 dari 5 perempuan dan 1 dari 10 laki-laki pernah mengalami pelecehan di ruang publik.