Komnas Perempuan: Pemberi Kerja Tak Perlu Khawatir Soal RUU PPRT

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyampaikan materi dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sering dipertanyakan substansinya, salah satunya soal hak-hak PRT yang harus diberikan. Ami sapaan karibnya menjelaskan, pemberi kerja tidak perlu khawatir karena dalam RUU PPRT yang dilindungi adalah pemberi kerja dan PRT.
“Secara sosial kehadiran PRT telah memungkinkan banyak perempuan selaku pemberi kerja dapat bekerja di sektor-sektor yang beragam untuk kepentingan ekonomi keluarga. Perempuan pemberi kerja juga dapat mengaktualisasikan dirinya di ruang publik dengan lebih optimal karena mendapatkan sokongan untuk kerja-kerja kerumahtanggaan,” kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (15/6/2024).
1. Bagian dari pelaksanaan nilai kemanusiaan yang adil
Dia menjelaskan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak PRT juga merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
RUU PPRT juga bukan menekankan intervensi pada ruang privat karena sudah ada pengaturannya di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pehapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). RUU PPRT adalah sebagai payung hukum dan pelindungan bagi PRT dan Pemberi Kerja dalam relasi hubungan kerja.
“Pada saat yang sama, jenis pekerjaan ini telah membuka lapangan kerja bagi banyak perempuan PRT sehingga mereka mampu menyokong keluarga. Jadi dalam RUU PPRT terdapat solidaritas perempuan,” kata dia.