Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyampaikan materi dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sering dipertanyakan substansinya, salah satunya soal hak-hak PRT yang harus diberikan. Ami sapaan karibnya menjelaskan, pemberi kerja tidak perlu khawatir karena dalam RUU PPRT yang dilindungi adalah pemberi kerja dan PRT.
“Secara sosial kehadiran PRT telah memungkinkan banyak perempuan selaku pemberi kerja dapat bekerja di sektor-sektor yang beragam untuk kepentingan ekonomi keluarga. Perempuan pemberi kerja juga dapat mengaktualisasikan dirinya di ruang publik dengan lebih optimal karena mendapatkan sokongan untuk kerja-kerja kerumahtanggaan,” kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (15/6/2024).