Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menegaskan, kebijakan perlindungan perempuan di transportasi publik tidak bisa berhenti pada pendekatan pemisahan, seperti penerapan gerbong khusus perempuan. Pernyataan ini disampaikan merespons wacana penataan ulang posisi gerbong KRL pasca-kecelakaan kereta di Bekasi Timur.
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menyebut pemisahan gerbong hanya dapat menjadi langkah sementara, dan tidak boleh menggantikan tanggung jawab negara serta penyedia layanan dalam membangun sistem transportasi yang aman bagi semua pengguna.
“Langkah ini bisa menjadi upaya sementara, tetapi tidak boleh menggantikan tanggung jawab negara dan penyedia layanan untuk membangun ekosistem transportasi yang aman bagi semua,” ujar Yuni dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/4/2026).
