Komnas Perempuan: PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tidak Sesuai CEDAW

Jakarta, IDN Times - Anggota Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, menyampaikan Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, merupakan langkah mundur Indonesia, dalam penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, serta mencapai substantif dalam kehidupan publik dan politik.
Hal ini dilandasi potensi pembatasan keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di bawah 30 persen, seperti yang tercantum dalam aturan tersebut.
"Indonesia berkewajiban mengambil tindakan-tindakan yang memastikan penyusunan dan pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang melarang diskriminasi terhadap perempuan, sebagaimana negara yang telah mengesahkan CEDAW (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan," ujar Rainy, dikutip dari ANTARA di Jakarta, Selasa (24/7/2023).
1. CEDAW mengatur hak-hak perempuan
CEDAW merupakan kesepakatan Hak Asasi Internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan.
Rainy menjelaskan kebijakan afirmasi (tindakan khusus sementara) 30 persen kuota keterwakilan perempuan, merupakan wujud komitmen negara yang dituangkan demi mencapai kesetaraan substantif perempuan di bidang politik.