Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai putusan tersebut mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban dan keluarganya. Hal ini menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan, serta meneguhkan prasangka bahwa hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
Komisioner Tiasri Wiandani menyampaikan kekecewaan pihaknya atas vonis bebas. Hal ini atas semua rangkaian perlakuan Ronald pada Dini, CCTV yang beredar, dan hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka pada hati akibat benda tumpul dan bekas lindasan pada ban mobil Ronald.
“Upaya terdakwa untuk menolong korban bukan berarti menghilangkan fakta bahwa terdakwa tidak melakukan penganiayaan, bahkan seharusnya dapat dilihat upaya pertolongan yang dilakukan terdakwa terlambat atau lalai yang menyebabkan korban tewas,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (28/7/2024).