Jakarta, IDN Times – Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Riri Khariroh, mengatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus memiliki perspektif gender yang baik, memperhatikan perspektif hak asasi manusia, dan melindungi kelompok rentan.
“Kami sih paradigmanya bagimana penal code ini harus memiliki perspektif gender yang baik dan juga punya perspektif hak asasi manusia. Terus yang nomor dua, bagaimana penal code atau KUHP itu harus melindungi khususnya kelompok-kelompok yang rentan, dalam hal ini perempuan, anak-anak, lalu kelompok disabilitas, minoritas, dan lain sebagainya,” ujar Riri saat ditemui di Gedung Komnas Perempuan, Kamis (20/9).
Perspektif-perspektif tersebut yang kemudian digunakan oleh Komnas Perempuan dalam memberi masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).