Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan keberatan terhadap salah satu pasal dalam RUU KUHP yang dianggap dapat memidana perempuan dan korban pelecehan seksual yang melakukan tindakan aborsi.
Pasal tersebut adalah Pasal 470 RUU KUHP yang mengatur bahwa kepada setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau yang meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun.