Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan keberatan terhadap salah satu pasal dalam RUU KUHP yang dianggap dapat memidana perempuan dan korban pelecehan seksual yang melakukan tindakan aborsi.

Pasal tersebut adalah Pasal 470 RUU KUHP yang mengatur bahwa kepada setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau yang meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun.

1. Memberikan masukan terhadap RUU KUHP

pexels.com/@rawpixel

Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei, mengatakan Komnas Perempuan sudah berupaya meminimalisir kemungkinan terjadinya kriminalisasi terhadap perempuan di dalam rencana RUU KUHP.

"Terutama perempuan-perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu Komnas Perempuan sudah memberikan masukan," kata Imam kepada IDN Times, Rabu (5/9).

Hal serupa juga diharapkan dapat diberlakukan untuk dokter dan bidan yang melakukan sesuai dengan undang-undang.

2. Berharap RUU KUHP tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap perempuan

Editorial Team

Tonton lebih seru di