Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi RUU PKS. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan beranggapan bahwa draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sulit untuk dijangkau oleh masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.

Dia mengatakan hingga akan disahkan pada Juli 2022 ini, dokumen draft RKUHP sulit untuk dilihat, yang ada dan bisa diakses saat ini hanya sampai pada draft 2019.

"Naskah akhir dari RKUHP ini tidak bisa diakses ya, jadi kita semua hanya bisa merujuk pada draft di tahun 2019 yang bisa jadi sudah banyak perkembangan-perkembangan lanjutan," kata dia dalam diskusi daring 'Respon RKUHP terhadap UU Tindak kekerasan seksual: Memaksimalkan Pemulihan Korban' yang dilihat dari Youtube Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Kamis (26/5/2022)

1. Berharap DPR dan pemerintah mau beri akses

Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, dalam konferensi pers Amnesty International Indonesia secara daring Senin (13/12/2021). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Andy berharap ke depan, publik termasuk koalisi masyarakat sipil bisa mendapatkan akses draft RKUHP yang terbaru, karena menurutnya bisa jadi sudah ada perkembangan lanjutan, salah satunya soal penambahan jumlah pasal.

"Setelah ini kita bisa dapet akses yang lebih karena isu yang diangkat oleh teman-teman sesungguhnya itu tidak terbatas pada persoalan perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual fisik dan ekspresi seksual, tetapi juga perlintasan-perlintasan isu lain yang mungkin perlu menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

2. Bisa membuat adanya diskusi yang kembali dari awal

Editorial Team

Tonton lebih seru di