Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang tengah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komnas Perempuan khawatir rancangan beleid ini punya ancaman memperkuat diskriminasi pada perempuan, kelompok minoritas, dan individu yang rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengungapkapkan pentingnya proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang transparan dan partisipatif. Dia mengingatkan bahwa proses tersebut harus melalui lima tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, tanpa melanggar prosedur yang telah ditetapkan.
“Dari pantauan legislasi di laman DPR RI, RUU ini sudah diusulkan dari tahun 2020 yang kemudian tidak ada perkembangannya. Baru muncul kembali pada 2024 ini. Saat ini prosesnya baru pada tahap penyusunan di Baleg DPR RI belum menjadi usul inisiatif DPR RI, apalagi pembahasan tingkat I," kata Siti dalam konferensi pers daring, dikutip Selasa (25/5/2024).