Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpandangan, tindak lanjut Undang-Undang Perlindungan Data pribadi (UU PDP) perlu memberikan perhatian khusus pada kerentanan berbasis gender terhadap perempuan dalam kekerasan dan kejahatan siber.
Hal tersebut menyusul UU PDP yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 September 2022.
"Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi pengalaman dan kepentingan perempuan sebagai salah satu kelompok rentan yang berpotensi mengalami pelanggaran hak terkait data pribadi dan hak privasi," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).