Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong adanya kebijakan zero tolerance pada praktik Pelukaan dan atau Pemotongan Genital Perempuan (P2GP). Praktik ini secara sederhana dikenal dengan istilah sunat perempuan.
Larangan dan atau penghapusan sunat perempuan telah dimandatkan dalam berbagai forum dan kesepakatan internasional, baik dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) maupun deklarasi atau konferensi perempuan internasional dan resolusi Persatuan Bangsa-Bangsa.
“Untuk mendorong penghapusan P2GP, diperlukan upaya terkoordinasi dan sistematis, dan upaya tersebut harus melibatkan seluruh masyarakat dan berfokus pada hak asasi manusia, kesetaraan gender, pendidikan seksual, dan perhatian terhadap kebutuhan perempuan dan anak perempuan yang menderita akibatnya,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, dalam keterangannya Sabtu (8/2/2025).