Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menyoroti kekerasan terhadap jurnalis yang perlu diwaspadai jelang Pemilu 2024.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka hari 'Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis' yang diperingati secara internasional setiap 2 November.
Perempuan jurnalis sebagai bagian dari pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai memiliki kerentanan mengalami serangan, kekerasan, dan kriminalisasi, khususnya dalam momentum Pemilu 2024.
“Di Indonesia, meskipun telah mendapat perlindungan dari Undang-undang Pers sejak 1999, bayang-bayang kekerasan masih membayangi banyak jurnalis. Catatan Tahunan Komnas Perempuan (Catahu) 2023 melaporkan sebanyak 5 kasus kekerasan terhadap jurnalis dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2022, yakni tiga orang mengalami kekerasan di ranah personal dan 2 orang di ranah publik," kata Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad dalam keterangannya, dilansir Jumat (4/11/2023).
Catahu juga menyoroti ragam bentuk kekerasan yang dialami jurnalis, baik berupa ancaman, serangan digital, hingga pelecehan seksual.