Jakarta, IDN Times - Tragedi Mei 1998 kembali diperingati pada 2024. Tahun ini adalah momen terakhir Presiden Joko “Jokowi” Widodo memimpin dan memenuhi janjinya, terkait penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang ada di Indonesia.
Komnas Perempuan memandang penerapan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, dan Inpres No 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Mekanisme Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat belum maksimal.
“Ini menjadi momentum krusial di akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan janji nawacita, yang salah satunya adalah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/5/2024).