Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menegaskan, tak ada istilah suka sama suka atau baper (bawa perasaan) dalam konteks child grooming. Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menjelaskan, dalam hukum di Indonesia, anak tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan atau consent atas relasi atau tindakan seksual.
Hal ini diungkakan Retno saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan.
"Oleh karena itu, klaim suka sama suka, bahkan bucin tidak menghapus unsur pidana dalam kasus cabul grooming," kata dia dikutip dari YouTube TV Parlemen, Rabu (4/2/2026).
