Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi MBG. (IDNTimes/Tunggul Damarjat)
Ilustrasi MBG. (IDNTimes/Tunggul Damarjat)

Intinya sih...

  • Komnas HAM tekankan pentingnya prinsip HAM dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)

  • Jaminan hak anak atas standar kesehatan, keamanan pangan, dan ketersediaan pangan bergizi dan aman menjadi fokus utama

  • Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat 5.914 hingga 8.649 korban keracunan program MBG di berbagai daerah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM buka suara soal kasus Makan Bergizi Gratis(MBG) yang menyebabkan banyaknya siswa-siswi penerima program mengalami keracunan. Komnas HAM menyampaikan penyelenggara program MBG dan kementerian atau lembaga harus memerhatikan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan program MBG.

"Penyelenggara Program MBG dan kementerian/lembaga (K/L) terkait agar memerhatikan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan program MBG, di antaranya, tetapi tidak terbatas pada, Prinsip Ketersediaan dan Prinsip Kelayakan," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro, Selasa (30/9/2025).

1. Jaminan hak anak termasuk di dalamnya hak anak atas standar kesehatan

Dapur MBG Nikmat Barokah Surabaya. (Dok. Istimewa)

Komnas HAM menjelaskan berdasarkan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak, Indonesia mengakui dan menjamin hak anak termasuk di dalamnya hak anak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau termasuk di dalamnya mengenai penyediaan pangan yang layak dan bergizi.

"Kepentingan terbaik untuk anak (the best interest of the child) harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program MBG," katanya.

2. Keamanan pangan jadi syarat utama dalam prinsip kelayakan pangan

Para siswa SMPN 8 Kota Kupang terbaring di rumah sakit diduga akibat keracunan MBG. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Atnike menjelaskan berdasarkan Prinsip Kelayakan (Food Adequacy), penyediaan panganharusmenerapkan syarat keamanan pangan, termasuk melalui sarana publik, untuk mencegahkontaminasi bahan pangan melalui kebersihan lingkungan yang buruk seperti kebersihanbahanpangan, pengolahan makanan, hingga waktu distribusi makanan, atau penanganan yangtidaktepat pada berbagai tahap rantai pangan

3. Negara wajib pastikan ketersediaan pangan bergizi dan aman

SPPG menyiapkan paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan Pasal 11, dan 12 Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentangPengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Indonesia telah mengakui dan menjamin hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak termasukpangan dan hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai ataskesehatan fisik, dan mental.

"Berdasarkan Prinsip Ketersediaan (Food Availibility) dari Hakataspangan, ketersediaan pangan tidak cukup hanya memerhatikan kuantitas semata, melainkan juga memerhatikan aspek kualitas untuk memenuhi kebutuhan gizi individu, dapat diterima dalam budaya tertentu, dan bebas dari zat-zat yang berbahaya (free from adverse substance)," kata Atnike.

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan hingga tanggal 25 September 2025 ada 5.914 korban keracunan program MBG yang terjadi berbagai daerah. Sumber lainnya dari CISDI menyebutkan adanya 7.368 korban pada 26 September 2025 2 , bahkan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan data pemantauan terbarupada27September 2025 jumlahnya tercatat sebanyak 8.649 korban.

Editorial Team