Jakarta, IDN Times - Komnas HAM buka suara soal kasus Makan Bergizi Gratis(MBG) yang menyebabkan banyaknya siswa-siswi penerima program mengalami keracunan. Komnas HAM menyampaikan penyelenggara program MBG dan kementerian atau lembaga harus memerhatikan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan program MBG.
"Penyelenggara Program MBG dan kementerian/lembaga (K/L) terkait agar memerhatikan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan program MBG, di antaranya, tetapi tidak terbatas pada, Prinsip Ketersediaan dan Prinsip Kelayakan," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro, Selasa (30/9/2025).