Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkap berbagai jenis kekerasan yang dialami perempuan akibat proyek strategis nasional (PSN) di berbagai daerah. Salah satunya terjadi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dia mengatakan, perempuan adat yang tinggal di sekitar IKN tidak hanya kehilangan tanah, tetapi juga mengalami pelecehan.
Hal tersebut disampaikan Maria saat memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermasalahkan PSN dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Perkara uji materiil yang teregister dengan nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya.
"Kekerasan seksual tubuh perempuan sebagai area arena represi di IKN pelecehan seksual hadir dalam bentuk verbal bernuansa seksual dari aparat jaga, memperlihatkan bagaimana bahasa dijadikan instrumen untuk meruntuhkan rasa aman," kata dia di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Pelecehan itu disebut menunjukkan tindakan represif tidak hanya dilakukan melalui kekuatan fisik yang kasat mata, tetapi juga melalui ujaran dan simbol yang merasuk langsung ke dalam psikologis perempuan.
“Kekerasan seksual dalam konteks ini mengandung pesan politis yang tajam tubuh perempuan dijadikan instrumen untuk menegaskan kekuasaan negara dan investor, di mana ancaman terhadap kehormatan dan rasa aman dipakai sebagai alat untuk mendisiplinkan dan menundukkan perempuan tidak hanya menjadi korban langsung tetapi juga dipaksa menghadapi guncangan sosial yang lebih luas. Karena tubuh mereka dijadikan medan pertarungan simbolik untuk membungkang komunitas," ujar Maria.