Demi wujudkan swasembada gula nasional perlunya dibangun keharmonisan hubungan kemitraan antara petani dengan Pabrik Gula (PG). (Dok. Kementan)
Saat hadiri ajang National Sugar Summit 2024, Kamis (5/12/2024), Plt Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto menekankan, Peraturan Menteri tentang kemitraan dimaksudkan untuk mengatur tentang kemitraan antara pekebun tebu dengan pabrik gula untuk memberikan jaminan pendapatan pekebun tebu dan keberlanjutan usaha pabrik gula, sebagai dasar peningkatan produksi gula nasional berbasis tebu.
"Prinsip kemitraan dipenuhi jika terbentuk keadaan saling menguntungkan, saling tanggung jawab, saling menanggung risiko yang mengarah kepada kesetaraan," katanya.
Heru menambahkan, melalui konsep kemitraan, dapat diperoleh manfaat yang positif, seperti peningkatan produktivitas, efisiensi, jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, resiko, sosial dan ketahanan ekonomi nasional.
"Ke depannya, setiap perusahaan gula baik BUMN maupun Swasta perlu melakukan terobosan-terobosan terkait upaya peningkatan produksi, produktivitas, kelembagaan petani dan permodalan. Sebagai contoh saat ini PT SGN sudah mulai melakukan terobosan melalui pengembangan program Manis (Menuju Swasembada Gula Nasional) berupa pengembangan ekosistem tebu rakyat (e-Tera), penguatan kelembagaan dan kemitraan petani, pengawalan agripreneur tebu rakyat, dan KUR khusus tebu, harapannya untuk kedepan perusahaan gula lainnya dapat membuat terobosan seperti yang sedang dilakukan oleh PT. SGN tersebut," ujar Heru.