Jakarta, IDN Times - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang KKEP Kompol Baiquni digelar hari ini, Jumat (2/9/2022) selama hampir 12 jam sejak pukul 10.00 hingga 21.10 WIB.
“Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang; A. Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, B. Sanksi administrasi berupa penepatan khusus selama 23 hari di Patsus di Provos,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Kompol Baiquni pun mengajukan banding atas putusan sidang KKEP. “Yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Dedi.
Adapun peran Kompol Baiquni Wibowo adalah memindahkan dan merusak DVR CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebelumnya, sidang KKEP juga memecat eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto. Ia juga diduga merusak DVR CCTV.
Keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran dan dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
