Kompol Chuck Putranto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Kompol Chuck Putranto didakwa telah menghalangi proses penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kompol Chuck diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Kompol Chuck dalam periode 9 sampai 14 Juli 2022, pasca-peristiwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Sambo.
"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun, yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, Kompol Chuck mengambil kembali CCTV vital terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain itu, Kompol Chuck disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322, dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam, terganggu dan atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.
Atas perbuatannya itu, Kompol Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.