Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Kompol Yuni beserta 11 anggotanya masih diperiksa Propam Polda Jabar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Kompol Yuni dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ahmad mengatakan, Kompol Yuni dan 11 anggotanya bisa diancam hukuman pidana.
"Kita nanti lihat sampai sejauh apa yang bersangkutan apakah sebagai pengguna? Apakah dia sebagai pengedar? Nanti kita lihat. Memang kalau ancaman bagi anggota Polri yang terlibat sebagai pengedar narkoba maka ancamannya dipecat," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).
"Nanti kita lihat perkembangannya, saat ini masih ditangani bidang Propam Polda Jabar. Dan tentunya, kasus ini akan bisa dipidanakan," katanya lagi.
Sebagai informasi, penangkapan 12 anggota Polsek Astana Anyar tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Mabes Polri. Kemudian, Propam Mabes Polri memberikan aduan masyarakat itu kepada Propam Polda Jabar.
Dari laporan ini, Propam Polda Jabar menangkap salah seorang anggota Polsek Astana Anyar beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 gram.