Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan, kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berawal dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang ajudan Brigadir J alias Yosua.
Dengan begitu, Kompolnas mengatakan, korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi. Dalam hal ini, Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam diketahui datang setelah mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam.
Dan dia lah pihak yang menembak Brigadir J hingga dirinya roboh dengan 4 luka tembakan di tubuh.
"Karo Penmas kepada media massa setelah dilakukannya olah TKP menyatakan, bahwa kasus ini terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan pengancaman dengan cara penodongan pistol kepada istri Kadiv Propam," kata Poengky saat dihubungi IDN Times, Selasa (12/7/2022).