Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny J. Mamoto mengatakan, keputusan tim inspektorat khusus (Irwasus) untuk menempatkan Irjen Pol Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sudah tepat. Hal itu mengacu kepada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini terbit untuk menyikapi putusan etik dalam kasus AKBP Raden Brotoseno. Putusan etik sebelumnya menyatakan Brotoseno masih bisa bekerja di Mabes Polri meski ia berstatus residivis.
"Mari kita baca Perpol yang baru diterbitkan Nomor 7 Tahun 2022 dalam kaitannya dengan Brotoseno. Di Pasal 98 diatur tentang penempatan di tempat khusus. Jadi, bagi mereka yang bermasalah dengan kode etik, bisa ditempatkan di tempat khusus. Itu diatur di Perpol dan Perkap," ungkap Benny kepada media di Jakarta pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Ia pun menegaskan, meski saat ini pemeriksaan yang sedang berjalan adalah dugaan pelanggaran kode etik, tetapi bukan berarti Sambo aman dari dugaan pelanggaran tindak pidana. Termasuk tuduhan menjadi penyebab kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ketika nanti ditemukan bukti mengarah ke pidana, pasti bakal diproses pidana dong," kata dia.
Lalu, apa komentar Kompolnas mengenai perubahan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sengaja dilakukan oleh Richard Eliezer atau Bharada E? Apakah penarikan BAP di tengah pemeriksaan adalah hal yang wajar?