ilustrasi korban. (IDN Times/Mardya Shakti)
Menurutnya, jika benar korban meninggal dunia akibat penyiksaan oleh anggota kepolisian, maka kepada pelaku harus diproses pidana dengan pemberatan hukuman dan diproses kode etik dengan hukuman pemecatan.
“Jika benar anggota melakukan penyiksaan yang berakibat hilangnya nyawa anak korban, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan ke dalam UU Anti Penyiksaan, sehingga praktek penyiksaan harus dihapuskan (zero tolerance against torture),” ujar Poengky.
Tetapi jika nantinya berdasarkan lidik dan sidik tidak ditemukan adanya penyiksaan, maka menurut Kompolnas, penyidik harus mencari tahu dengan dukungan scientific crime investigation tekait sebab korban meninggal dunia.
“Selain itu, Kompolnas juga mendorong tindak lanjut pemeriksaan kepada anggota yang diduga melakukan penyiksaan kepada beberapa anak korban, yang oleh polisi diduga akan melakukan tawuran,” jelasnya.