Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, surat telegram Kapolri Jendral Listyo Sigit yang salah satu poinnya melarang media menayangkan arogansi aparat, membatasi kebebasan pers.
“Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan Pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada IDN Times (6/4/2021).
