Jakarta, IDN Times - Kondisi tingkat korupsi di Indonesia diakui oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo masih dalam kondisi yang parah. Bahkan, saking parahnya, semua penyelenggara negara bisa saja ditangkap oleh lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Walaupun Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sudah mulai membaik dan ada di angka 37.
"Kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita melakukan OTT tiap hari bisa. Hampir semua bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana seperti yang kita saksikan saat kami menangkap para bupati (sebelumnya oleh KPK)," ujar Agus di gedung KPK pada Selasa (27/11) dalam diskusi publik hasil review Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC).
Masalahnya, kalau semua pejabat tertangkap tangan, maka tidak ada yang bekerja. Itu sebabnya Agus menilai tingkat korupsi Indonesia sudah genting sehingga perlu dilakukan perbaikan yang mendesak. Salah satunya yakni dengan melakukan revisi UU Tindak Pidana Korupsi.
Poin yang menurut Agus perlu dimasukan ke dalam UU Tipikor yakni peran serta masyarakat seperti yang tertulis di dalam UU nomor 31 tahun 1999 pasal 8.
"Di sana tertulis peran masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan kewajiban untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Jadi, selama ini masyarakatnya belum kita berdayakan. Baru aparat penegak hukum saja yang diberdayakan," katanya lagi.
Lalu, apa komentar Menkum HAM, Yasonna Laoly soal revisi UU Tipikor?