Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis kajian terkait penanganan konflik agraria dan sumber daya alam dalam pelaksanaan tugas Kepolisian (Polri). Kajian ini menilai praktik penanganan konflik agraria di lapangan sekaligus mendorong penguatan kebijakan yang lebih selaras dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan konflik agraria di Indonesia umumnya bersumber dari persoalan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah yang bersifat struktural.
“Konflik agraria pada dasarnya berada dalam ranah keperdataan, administrasi pertanahan, atau kebijakan reforma agraria. Namun dalam praktiknya, konflik tersebut kerap beririsan dengan proses penegakan hukum pidana, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya,” kata Uli dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
