Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/EBTKE
IDN Times/EBTKE

Bandung, IDN Times - Aksi mitigasi atas efek pemanasan global kini menjadi perhatian semua pihak. Implementasinya pun mulai meluas di hampir semua aspek dan bidang kehidupan manusia. Salah satunya di bidang arsitektur dan konstruksi bangunan. Dalam satu dekade terakhir, green building atau bangunan hijau menjadi topik hangat yang sering diperbincangkan para pakar dan mulai diimplementasikan baik pada gedung komersial maupun milik pemerintah dan perumahan rakyat.

Bangunan hijau ialah bangunan yang memperhatikan aspek lingkungan sehingga bangunan tersebut tidak memberikan efek negatif terhadap lingkungan atau mengeluarkan emisi yang terlalu tinggi dalam mengeluarkan emisi efek rumah kaca. Desain rencana bangunan hijau antara lain meliputi sirkulasi udara, mengelola sumber energi dan air, tata kelola lahan hijau, bahan yang digunakan dan sebagainya.

Kota Bandung ialah salah satu kota yang mengembangkan konsep green building atau bangunan gedung hijau pada pembangunan bangunan di kawasannya. Dimulai pada 2014, Wali Kota Bandung saat ini menginisiasi implementasi bangunan hijau di Bandung dan dilanjutkan dengan workshop, diskusi, dan seminar untuk menentukan parameter yang sesuai dengan kondisi kota serta pengumpulan data sekunder dan survei lapangan pada tahun berikutnya.

"Agustus 2016, Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung tentang Bangunan Gedung Hijau disahkan dan mulai diintegrasikan dalam Proses Perizinan Bangunan," tutur Irfan Febianto mewakili Dinas Penataan Ruang Kota Bandung dalam penjelasannya di hadapan peserta Workshop Specific Energy Consumption (SEC) dan Sosialisasi Pemasangan PV Rooftop dan Smart Building untuk Bangunan Gedung Komersial, Rabu (9/10), di Bandung.

1. Implementasi Bangunan Gedung Hijau mencakup seluruh jenis bangunan

shrm.org

Irfan menjelaskan bahwa Perwal Bandung mengatur aspek-aspek implementasi Bangunan Gedung Hijau, yaitu efisiensi energi, pengelolaan air, pengelolaan kualitas udara dalam ruangan, dan pengelolaan lahan. Implementasi Bangunan Gedung Hijau mencakup seluruh jenis bangunan dan menjadi satu kesatuan yang dipersyaratkan untuk perizinan bangunan. 

"Perwal ini kami susun sesuai dengan karakteristik Kota Bandung, dan bagaimana agar perwal ini mudah diimplementasikan pemangku kepentingan, masyarakat, pemerintah kota, arsitek, dan perencana lainnya," tutur Irfan.

Irfan melanjutkan, tantangannya ialah bagaimana mensimplifikasi Perwal Bangunan Gedung Hijau agar dapat terintegrasi dengan perizinan bangunan, khususnya untuk bangunan berlantai rendah (1-4 lantai hunian dan nonhunian). Berbeda dengan kota lainnya, 90 persen bangunan di Bandung berlantai rendah, 80 persen di antaranya ialah hunian dengan kondisi menyebar secara acak, spontan, membangun sendiri, dan beberapa berubah fungsi menjadi bangunan semikomersial dan industri rumah skala kecil. Kondisi demikian memungkinkan penggunaan energi yang sangat besar di Kota Bandung.

2. Implementasi bangunan gedung hijau berpotensi mengurangi gas rumah kaca

Editorial Team

Tonton lebih seru di