Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Indonesia, Kamis (11/6). Rapat tersebut membahas pengaturan pers di Omnibus Law RUU Ciptakerja. Dalam kesempatan tersebut konstituen pers meminta pasal terkait pers di Omnibus Law dicabut.
“Kami memberikan alternatif di mana RUU Ciptaker menghapus yang berkaitan dengan sektor pers. Ini jadi kesepakatan dewan pers dan teman-teman konstituen,” ujar Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya.
Lalu apa yang menjadi pertimbangan pihak pers menolak pasal terkait pers dicabut dalam RUU Ciptaker?