Jakarta, IDN Times - Penggunaan gas air mata dalam konflik yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau dikecam oleh koalisi masyarakat sipil. Tindakan kepolisian tersebut dianggap sudah sepatutnya dikecam, karena telah menyalahi ketentuan mengenai penggunaan gas air mata.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar Presiden Joko “Jokowi” Widodo bisa memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menghentikan penggunaan gas air mata.
“Presiden sebagai panglima tertinggi Polri segera memerintahkan Kapolri untuk menghentikan pendekatan kekerasan saat melakukan penanganan massa,” tulis KontraS dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).
Seperti diketahui, pembangunan kawasan Rempang Eco-City di tanah seluas 17 ribu hektare di Pulau Rempang, diproyeksikan oleh pemerintah sebagai proyek strategi nasional (PNS) melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar PSN, yang baru disahkan pada 28 Agustus 2023 lalu. Namun pembangunan proyek tersebut mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.