Jakarta, IDN Times - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Elvano Hatorangan, mengungkapkan adendum atau perubahan kontrak proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5, diubah hingga tujuh kali.
Peristiwa ini terungkap setelah Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mendalami kontrak proyek yang dikeloka oleh Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut.
Elvano memang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
"Ada adendum kontrak?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).