Ilustrasi demonstrasi mahasiswa (8/10/2020) (ANTARA FOTO/Feny Selly)
Maka dari itu, KontraS memberi rekomendasi terkait hal ini. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis diminta untuk mereformasi kepolisian secara menyeluruh serta menghentikan penggunaan kekuatan berlebihan serta menjalankan ketentuan penanganan aksi massa yang tidak melanggar HAM.
Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera membentuk tim gabungan pencari fakta atas tindakan-tindakan pelanggaran HAM selama aksi unjuk rasa ini berlangsung.
"Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) mencabut dan membatalkan kebijakan-kebijakan yang bersifat menghalangi kebebasan bersuara, berpendapat dan berkumpul baik bagi para pelajar, mahasiswa maupun guru dan dosen yang menyatakan menolak Omnibus Law," ungkap KontraS.
Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) juga diminta menanggapi tindakan-tindakan kekerasan, pembatasan kebebasan berpendapat, berkumpul dan berekspresi serta penangkapan yang tidak berdasar dengan memberikan teguran keras kepada Pemerintah Indonesia.