Jakarta, IDN Times - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan pengesahan Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. KontraS menyatakan, sejak awal pembentukkan tim ini sudah menuai polemik. Adapun Keppres tersebut sudah disahkan oleh Jokowi pada 26 Agustus 2022.
"Ketergesaan dalam menuliskan materi, ketidakterbukaan terhadap publik, bahkan upaya memasukkan nama-nama tertentu tanpa konfirmasi, sejumlah polemik tersebut tentu akan berpotensi membuat impunitas semakin menguat di Indonesia," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengkritik Keppres tersebut, Kamis (22/9/2022).