Jakarta, IDN Times - Pengadilan HAM Paniai 2014 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terus mengupayakan keadilan di tengah berbagai polemik yang terjadi. Sejumlah catatan dikemukakan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) lewat analisis hukum.
Salah satu yang disoroti adalah penilaian pada ketidakseriusan negara yang diduga hanya menjalankan formalitas tentang pengangkatan kasus ini ke ranah hukum dan pengadilan HAM.
"Ketidakseriusan negara beserta perangkatnya yang terbukti dari berbagai kejanggalan yang kami temukan, baik dalam persiapan hingga selama pengadilan berlangsung, memperlihatkan bahwa Pengadilan HAM Paniai hanya formalitas belaka," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty, pada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022) malam.