Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi Kamisan ke-576 di depan Istana Negara (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet ditangkap polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap TNI melalui video berisi orasinya pada aksi Kamisan 28 Februari 2019. Tim advokasi kebebasan berekspresi mengecam penangkapan ini. 

 "Penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi," kata koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/3).

1. Robert dinilai tidak menghina Institusi TNI

Aksi Kamisan ke-576 di depan Istana Negara (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yati menilai, Robertus tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya, Robertus justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional.

"Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru," jelas Yati.

Menurut Yati, Aksi Kamisan itu menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil. Rencana ini dikatakan Yati, jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 dan amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Hal ini juga berlawanan dengan agenda reformasi TNI.

"Memasukan TNI di kementerian-kementerian sipil juga mengingatkan pada dwi fungsi ABRI pada masa Orde Baru yang telah dihapus melalui TAP MPR X/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyemangat dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan TAP MPR VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI," jelasnya.

2. Yati mengkritisi dasar penangkapan Robertus

Editorial Team

Tonton lebih seru di