Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), merespons tindakan anggota kepolisian yang mengakibatkan kematian terhadap enam pendamping pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Menurut KontraS, peritiwa ini adalah bentuk pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil.
"Berdasarkan keterangan yang kami himpun, pihak kepolisian mengakui sedang melakukan pembuntutan yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Di satu sisi, pihak FPI menyatakan bahwa keluarga Rizieq Shihab sedang melakukan perjalanan untuk pengajian rutin keluarga. Di tengah perjalanan, dari kedua belah pihak menyampaikan keterangan yang berbeda atas tewasnya 6 orang tersebut. Kendati demikian, penembakan yang dilakukan terhadap 6 orang tidak dapat dibenarkan," ujar Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (8/12/2020).