Jakarta, IDN Times - Hari anti-hukuman mati internasional jatuh setiap 10 Oktober. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan laporan tahunan terkait kondisi penghukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia selama Oktober 2021-September 2022.
"Dalam periode ini kami menyoroti praktik hukuman mati dan serta tindak penyiksaan yang masih kerap kali dihadapi oleh pemerintahan Indonesia, dalam berjalannya praktik-praktik hukuman mati di Indonesia," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, Senin (10/10/2022).
Dari data pemantauan yang dihimpun dalam kurun Oktober 2021 hingga September 2022, KontraS mencatat ada 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia. Fatia menyebut, jika dilihat dari persebarannya, daerah atau provinsi dengan penjatuhan vonis mati terbanyak ialah Aceh dengan tujuh vonis dengan 27 terdakwa.
"Adapun vonis tersebut dijatuhkan mayoritas karena tindak pidana narkotika. Angka tersebut diikuti Provinsi Sumatra Utara dengan enam vonis mati dengan 13 terdakwa. Selain itu, persebaran vonis mati lainnya secara berturut-turut dijatuhkan di Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Riau dengan tiga vonis. Kalimantan Utara dengan dua vonis, dan DKI Jakarta, NTT, Sulawesi Selatan dan Sumatra Selatan dengan masing-masing satu vonis," kata dia.